Kota Tegal – Polres Tegal Kota melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres setempat, Sabtu (2/3/2024) pagi.
Bertindak sebagai pimpinan apel Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK. Turut hadir Jajaran Forkopimda Kota Tegal, Wakapolres, Kapolsek jajaran, pejabat utama polres, para perwira dan tamu undangan dari instansi terkait.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas saat membacakan amanat Kapolda Jateng menyampaikan, tujuan dari Operasi yaitu untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Serta menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kami berharap operasi ini dapat berjalan lancar. Dan memberikan hasil yang positif dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ungkap nya.
Kapolres mengatakan, operasi terpusat dengan sandi operasi keselamatan lalu lintas Candi 2024 tergelar selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024, dengan tema “keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju”.
“Operasi tergelar untuk cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H,” kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, sasaran operasi ini yakni orang dan tempat. Khususnya tempat rawan kecelakaan, rawan pelanggaran, mengantisipasi balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.
“Dengan melibatkan semua stakeholder, termasuk dinas pendidikan untuk melakukan edukasi di sekolah-sekolah. Karena operasi ini lebih mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan,” terang Kapolres.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro menambahkan, dalam operasi ini pihaknya mengedepankan giat preemtif 40% dan preventif 40% serta giat penegakan hukum sebanyak 20%.
“Target utamanya itu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas. Sasarannya kita akan fokuskan pada instansi pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolahan namun tidak ketinggalan juga menyasar para karyawan serta angkutan umum,” tuturnya.
Dalam operasi ini, lanjut Kasat Lantas, ada sembilan prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas. Yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt.
“Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melanggar lalu lintas dan atau marka jalan, melanggar isyarat lampu lalu lintas, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan serta balap liar,” pungkas Kasat Lantas.