Kota Tegal – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Tegal Kota melakukan sosialisasi untuk mencegah aksi premanisne. Salah satunya dengan kedok sebagai debt collector saat melakukan proses penagihan yang meresahkan masyarakat maupun konsumen.
Kasat Binmas Polres Tegal Kota AKP Rekso Pranoto ikut turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Jalan Teuku Umar Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Selasa (13/05/2025).
“Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum. Masyarakat atau konsumen bisa melaporkan ke polisi,” kata Kasat Binmas Polres Tegal Kota, AKP Rekso Pranoto.
AKP Rekso menyampaikan, bahwa penarikan kendaraan secara paksa, apalagi aksi premanisme berkedok debt collector, tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum.
“Jika ada debt collector yang datang atau menghampiri, konsumen atau masyarakat berhak melihat kartu identitasnya. Serta minta untuk menunjukan dokumen yang wajib di bawa saat melakukan proses penarikan,” ungkapnya.
AKP Rekso juga mengingatkan warga untuk melapor ke polisi jika ada oknum-oknum atau kelompok yang melakukan segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme.
“Segera laporkan ke Polres atau Polsek terdekat. Atau bisa melalui layanan call center 110 maupun Nomor Whatsaap Lapor Pak Kapolres Tegal Kota,” tuturnya.