Kota Tegal – Menerapkan Hunting System atau penindakan bergerak, Jajaran Kepolisian dari Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tegal Kota masih menemukan sejumlah pelanggar lalulintas di jalan dalam Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim, SH, MM, membenarkan akan hal ini, Rabu (8/2/2023).
“Anggota Satlantas pada hari ini melaksanakan patroli Hunting System dan masih ditemukan dilapangan sejumlah pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasat mata dan berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas sehingga kita lakukan penindakan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2023 ini disamping akan dilaksanakan secara preventif dan preemtif berupa sosialisasi, juga akan dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan.
“Perlu diingat untuk Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2023 ini adalah kegiatan untuk persiapan kita menyambut operasi Ketupat Candi dalam rangka Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbuhnya.
Kasat Lantas juga mengatakan, ada delapan target prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023.
Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Pengendara yang melebihi batas kecepatan. Pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Pengendara R4 atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan.
Kasat Lantas menegaskan, bahwa dalam penindakan di seluruh wilayah hukum Polres Tegal Kota akan menerapkan tilang Elektronik (e-tilang) dan juga tilang konvensional atau manual.
“Hal ini akan terus kita laksanakan untuk memastikan kepatuhan pengendara dalam disiplin berlalulintas, sehingga terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif di Kota Tegal,” pungkasnya.