Sekilas Info :
Minggu, 14 Des 2025
  • Website Resmi Kepolisian Resor Tegal Kota

Operasi Patuh Candi 2025 di Kota Tegal: 156 Ditilang Manual, ETLE Mobile Rekam 153 Pelanggar

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Kota Tegal, Ratusan pengendara sepeda motor di Kota Tegal terjaring razia gabungan dalam Operasi Patuh Candi 2025. Penindakan dilakukan dengan metode hunting system oleh petugas gabungan dari Satlantas Polres Tegal Kota di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Suyit Munandar, mengatakan razia fokus pada pelanggaran kasat mata yang tidak terjangkau oleh sistem tilang elektronik (ETLE). Meski dengan cara humanis, penindakan tetap tegas demi keselamatan bersama.

“Kami menindak langsung pelanggaran yang tidak bisa terjaring ETLE, terutama yang terlihat di lapangan. Fokus kami ada di titik-titik rawan pelanggaran,” ujar AKP Suyit, Kamis (17/7/2025).

Selama Operasi Patuh Candi 2025 hingga H+4, petugas menindak 156 pengendara dengan tilang manual. Selain itu, ETLE Mobile mencatat 153 pelanggaran, sementara 105 pengendara lainnya hanya mendapat teguran.

AKP Suyit menjelaskan, mayoritas pelanggaran adalah para pengendara sepeda motor. Mereka kedapatan tidak menggunakan helm dan mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

“Jenis pelanggarannya beragam, tapi paling banyak adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan kendaraan yang tidak sesuai aturan. Ini sangat membahayakan dan rawan menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

AKP Suyit juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut atau khawatir dengan adanya operasi semacam ini. Tujuan utama Operasi Patuh Candi, menurutnya, adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas.

“Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan mengajak masyarakat agar lebih tertib. Kedisiplinan berlalu lintas harus jadi budaya, bukan hanya karena ada razia,” tutupnya.

Satlantas Polres Tegal Kota akan terus menggelar Operasi Patuh Candi 2025 hingga 27 Juli mendatang. Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.