Sekilas Info :
Rabu, 04 Des 2024
  • Website Resmi Kepolisian Resor Tegal Kota

Sambangi SMU Negeri 1 Kota Tegal, Polisi Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2024

Diterbitkan : - Kategori : Berita

 

Kota Tegal – Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota sambangi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2024. Kegiatan ini bertujuan mengajak para pelajar untuk berperan serta dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcar lantas).

“Salah satunya dengan selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas,” kata Kasat Lantas AKP Joko Guntoro, kepada siswa-siswi SMU Negeri 1 Kota Tegal, Selasa (5/3/2024).

Kepada para siswa, AKP Joko Guntoro mengingatkan, agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja lainya seperti penyalahgunaan Narkoba dan balapan liar.

“Karena itu, kita harus selektif dan berhati-hati dalam pergaulan. Yang sekiranya menyimpang ya harus kita hindari, ” pesannya.

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya dari Kepolisian melalui Operasi Keselamatan Candi 2024. Dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah.

“Terutama pada kalangan pelajar. Karena pelajar saat ini marak dan rentan terhadap pengaruh-pengaruh negatif termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Dalam giat sosialisasi ini, Kasat lantas menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Candi 2023.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Baik secara elektronik (Etle) maupun secara manual melalui hunting system (mobile). Dan tidak lagi melakukan penegakan hukum secara stasioner atau razia,” terangnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang (berboncengan 3 orang). Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.