Kota Tegal – Wakapolres Tegal Kota Kompol Zaenal Arifin, SIP, MH, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti ( BB ) berupa 5.308.108 (lima juta tiga ratus delapan ribu seratus delapan) batang rokok tembakau ilegal berbagai merk hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang di laksanakan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.
.
Pemusnahan Barang Bukti ( BB ) dilakukan dengan membakar rokok ilegal secara simbolis bertempat dihalaman Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Senin (26/9/2022) bersama para pejabat dari instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah kerja Bea Cukai Tegal, serta para tamu undangan lainnya. Dan untuk selanjutnya pemusnahan BB tersebut akan dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Kota Tegal.
.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Yudi Hendrawan, instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) senantiasa melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada DJBC, yaitu salah satunya melindungi masyarakat dari peredaran barang larangan, rokok ilegal, serta mengamankan penerimaan negara khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanatkan tersebut, Bea Cukai Tegal selalu bersinergi dengan instansi terkait.
“Sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantiasa melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada DJBC, salah satunya yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang larangan, rokok ilegal, serta mengamankan penerimaan negara khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut kami selalu bersinergi dengan instansi terkait,” ungkap Yudi.
.
Barang ini merupakan hasil penindakan periode 01 Juni 2021 sampai 31 Desember 2021. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan surat Nomor S-28/MK.6/KN.4/2022 tanggal 17 Juni 2022 berupa 5.308.108 (lima juta tiga ratus delapan ribu seratus delapan) Batang Hasil Tembakau Ilegal berbagai merk yang berasal dari 64 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tegal.
.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 5.391.265.120,00,00 (lima miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp 3.643.506.409,00 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam ribu empat ratus sembilan rupiah) yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.
Penindakan yang berhasil dilaksanakan Bea Cukai Tegal merupakan wujud sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.
.
Kegiatan dilaksanakan melalui sosialisasi, pertukaran informasi maupun pelaksanaan operasi bersama. Hal tersebut merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal baik barang larangan/pembatasan maupun barang kena cukai ilegal.
.
“Sebagai informasi bagi kita bersama bahwa dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September tahun 2022 ini, Bea Cukai Tegal juga telah melakukan 99 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal berbagai merk dengan total jumlah 15.295.252 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua) batang, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp17.434.269.160,00 (tujuh belas miliar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah) dan potensi kerugian negara Rp11.698.193.122,00 (sebelas miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh dua rupiah),” pungkas Yudi.