Kota Tegal – Satlantas Polres Tegal Kota telah menindak sebanyak 1.972 pelanggar. Dalam kurun waktu tujuh hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 di Kota Tegal.
Pelanggaran didominasi karena tidak memakai helm, melawan arah, over dimension over load (ODOL) dan kendaraan tanpa plat nomor polisi serta knalpot brong.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, evaluasi operasi patuh candi dalam seminggu ini, terpantau masih banyak masyarakat belum tertib berlalu lintas.
Pihaknya mencatat, sehari jumlah pelanggar bisa mencapai 200 orang lebih.
“Dalam satu minggu ini jumlah keseluruhan pelanggar yang sudah kita tindak sebanyak 1.972 pelanggar. Dengan rincian penindakan melalui Etle 1.770 pelanggar, tilang manual 138 pelanggar dan teguran 64 pelanggar,” ungkap Kasat Lantas, Senin (17/7/2023).
Artinya masih banyak masyarakat yang belum tertib, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Seperti tidak pakai helm, melawan arus, kelebihan kapasitas dan tidak memakai plat nomor serta pengendara yang masih anak-anak.
Kasat Lantas menjelaskan, penindakan oleh anggotanya menerapkan sistem ETLE dengan CCTV dan hunting system atau penindakan bergerak. Tetapi petugas tetap mengedepankan langkah pre’emtif dan preventif dengan memberikan teguran secara humanis serta sosialisasi.
Kasat Lantas mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan diri. Serta mencegah terjadinya potensi kecelakan lalu lintas yang dapat merugikan orang lain.
“Usahakan sebelum bepergian cek kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK, helm dan keperluan lainnya agar merasa tenang,” pesannya.