Kota Tegal – Satgas Anti Premanisme Polres Tegal Kota menggelar patroli rutin guna mengantisipasi aksi DC (debt collector) dan premanisme yang meresahkan masyarakat di Kota Tegal.
Polisi melakukan patroli dengan menyusuri sejumlah titik rawan para pelaku. Antara lain pusat perbelanjaan dan pangkalan yang berpotensi terjadinya praktik-praktik premanisme, tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiarto, mengatakan, patroli ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Serta untuk menindak tegas praktik-praktik yang bisa meresahkan warga.
“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Khususnya dari ancaman debt collector ilegal dan aksi premanisme yang kerap merugikan masyarakat,” ujarnya, Selasa (13/05/2025).
Dalam patroli tersebut, petugas menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat. Untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian. Jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.
AKP Bambang menegaskan, kepada para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil. Untuk tidak melakukan penarikan secara paksa atau bahkan menggunakan kekerasan.
“Tindakan arogansi para penagih utang (debt collector) kini tidak bisa di lakukan secara sepihak lagi. Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para penagih utang tersebut karena sudah membuat keresahan,” tegasnya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli dan menjalin komunikasi aktif dengan warga. Hal ini demi menjaga keamanan dari segala bentuk aksi premanisme di Kota Tegal.