Kota Tegal – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mulai melakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforecement atau (ETLE) melalui kamera drone di Kota Tegal, Selasa (24/1/2023) siang.
Bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota, kegiatan uji coba menyasar para pengguna jalan di kawasan Jalan Ahmad Yani atau City Walk.
Pesawat tanpa awak atau drone, diterbangkan tim dari Ditlantas Polda Jateng yang bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).
Selama hampir 20 menit, drone DJI Mavic 3 itu dapat merekam pelanggaran kasat mata. Mulai dari pelanggaran melawan arah, tidak menggunakan helm hingga menerobos lampu merah.
Kanit 6 Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi mengatakan, ETLE melalui drone sejauh ini masih diujicobakan, sebelum nantinya diberlakukan di seluruh jajaran Polres se-Jawa Tengah.
Senada disampaikan Kanit 5 Subditgakkum, Iptu Doohan Octa Prasetya yang menyebut bahwa mekanisme kerja ETLE drone sama dengan pemberlakuan tilang elektronik pada kamera statis atau ETLE kamera.
“Sistem kerjanya sama dengan kamera statis yang sudah berjalan selama ini. Jadi pelanggaran kasat mata akan direkam melalui kamera drone,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, kegiatan-kegiatan masyarakat terkait pelanggaran akan ditindak dengan tilang manual, kamera ETLE dan ETLE drone.
Adapun titik yang menjadi pantauan ETLE drone nantinya yakni titik-titik keramaian, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Pancasila, Jalur Pantura dan lainnya.
“Kepada seluruh pengguna jalan di Kota Tegal, saya berharap agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Karena kegiatan penindakan dengan ETLE mulai kita tingkatkan,” pungkasnya.