Sekilas Info :
Senin, 07 Okt 2024
  • Website Resmi Kepolisian Resor Tegal Kota

Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Tegal Kota Amankan 137 Remaja Pelaku Aksi Konvoi

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Kota Tegal – Polres Tegal Kota terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

Terbukti dengan adanya langkah-langkah antisipasi terjadinya kejahatan jalanan dan aksi premanisme pada malam bulan Ramadan 1444 H.

Salah satunya dengan mengintensifkan pelaksanaan patroli dini hari untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif dengan melaksanakan patroli bermotor. Terutama pada malam weekend mulai hari Jum’at, Sabtu dan Minggu.

Hal tersebut untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Terlebih pada malam Minggu, setelah waktunya shalat tarawih hingga menjelang waktu sahur.

“Malam ini kita amankan anak-anak yang melakukan arak-arakan atau konvoi. Jumlahnya sekitar 137 remaja berikut 57 sepeda motor karena tidak lengkap surat-suratnya dan menggunakan knalpot brong,” ungkap Kapolres, Minggu (9/4/2023).

Mereka, lanjut Kapolres, kita amankan di jalan Gajahmada tepatnya di depan Gajahmada Cinema. Saat melakukan aksi konvoi dan memenuhi jalan.

“Anak-anak tersebut kita hentikan di jalan Gajahmada saat melakukan konvoi. Selanjutnya kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Sedangkan barang-bukti sepeda motor yang tidak lengkap suratnya dan knalpotnya brong kita tindak dengan tilang,” terang Kapolres.

Kapolres berpesan kepada masyarakat dan para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Terlebih saat malam Minggu, agar tidak ikut terpengaruh melakukan aksi konvoi maupun aksi tawuran antar remaja.

“Walaupun dalilnya bagi-bagi nasi bungkus jelang makan sahur, tetap tidak kita ijinkan. Karena prakteknya, mereka sambil arak-arakan dan memenuhi semua lajur jalan.

Sehingga mengganggu penguna jalan yang lain. Terlebih mereka mengunakan knalpot brong yang suaranya bising dan mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kapolres.