Kota Tegal – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota melaksanakan ramp check ke sejumlah pengguna jalan baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Kegiatan berlangsung di depan Kantor Samsat, Jalan Kapt. Sudibyo, Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan Ramp check terlaksana dengan bersinergi bersama tim penguji dari Dinas Perhubungan, Organda dan Jasa Raharja serta Dokkes Polres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, pihaknya melakukan ramp check untuk mengecek dan memeriksa secara langsung persyaratan teknis serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Pemeriksaan kita lakukan secara menyeluruh pada komponen kelaikan kendaraan. Seperti rem, lampu-lampu, klakson hingga ban. Termasuk juga pemeriksaan surat-surat, seperti SIM, STNK dan buku uji,” kata AKP Agus JK.
Kasat Lantas menjelaskan, kegiatan ramp check bertujuan untuk memastikan apakah kondisi fisik kendaraan telah memenuhi syarat laik jalan. Dan kelengkapan administrasi kendaraan telah terpenuhi oleh para pengemudi.
“Kegiatan ini untuk mencegah fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas. Serta menjaga keselamatan para penumpang baik itu pada kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan, pihaknya akan bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan ramp check secara rutin atau berkala.
“Hasil pengecekan pada hari ini, seluruhnya dalam keadaan baik dan laik jalan. Kali ini kita fokuskan pada kendaraan milik pribadi dan angkutan umum dalam kota (Angkot). Dan pada kesempatan yang lain kita akan menyasar armada bus antar kota dalam propinsi (AKDP) maupun antar kota antar propinsi (AKAP),” imbuh Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat, agar tetap rutin melakukan perawatan pada kendaraan. Dan selalu memperhatikan kondisi kesehatan saat mengemudi.
“Selain melaksanakan ramp check, hari ini Dokkes Polres Tegal Kota juga melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para penguna jalan. Baik itu pengemudi mobil angkutan umum, mobil pribadi dan pengendara sepeda motor,” pungkas Kasat Lantas.